Wednesday 10 September 2008

Zakat Pertanian

Di dalam Surat Albaqarah ayat 267, Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat harta dari usahamu yang baik-baik dan keluarkanlah zakat dari apa-apa yang kamu keluarkan dari bumi untukmu...

Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis zakat yang paling lama dilaksanakan, semenjak awal kelahiran Islam. Jenis tanaman yang dizakati dulu hanya meliputi syair, gandum,anggur kering (kismis), dan korma.

Namun kini dengan berkembangnya berbagai jenis komoditi pertanian, yang bukan hanya tanaman pangan melainkan juga tanaman agrobisnis, maka para ulama berijtihad untuk menetapkan zakat terhadap berbagai hasil pertanian secara luas. Ijtihad ini juga berkaitan dengan keadilan.

Seandainya seorang petani kecil yang menghasilkan padi/gandum melebihi nisab (nisabnya sekitar 750 kg gabah) diharuskan membayar zakat, sementara pengusaha-pengusaha besar yang menanam anggrek dengan penghasilan milyaran rupiah tidak dikenakan zakat (karena bukan jenis tanaman pangan), tentu ini tidak adil.

Besarnya Nisab

Besarnya nisab untuk pertanian sebesar 750 kg padi. Sedangkan zakatnya dibayarkan pada saat panen. Apabila panennya tidak sekaligus, maka perhitunganya bersifat akumulatif sampai musim panen itu habis. Sedangkan untuk tanaman yang tidak mengenal musim (misalnya tanaman hias), maka perhitungannya kumulatif sampai setahun.

Perhitungan zakat memang dilakukan tiap-tiap habis panen dan tidak pada tutup tahun. Ini disebabkan karena produksi tanam-tanaman memang pada tiap-tiap panen, dan bukan tiap tahun. Ini berbeda dengan perdagangan, misalnya, yang masa operasionalnya ditentukan setiap satu tahun.

Untuk hasil pertanian yang nilainya kurang dari 750 kg padi, maka tidak wajib hukumnya dizakati. Ini sesuai dengan prinsip utama zakat, bahwa hanya orang-orang yang mampu (kaya) yang wajib membayar zakat, sesuai dengan pernyataan sebuah hadist riwayat Bukhori dan Muslim, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta benda mereka, zakat dipungut dari yang kaya dan dikembalikan kepada yang miskin di kalangan mereka."

Besarnya Zakat

Hadist riwayat Bukhari dan Umar, "Nabi Muhamad saw bersabda: Zakat pada tumbuh-tumbuhan yang disirami hujan dan mata air atau rembesan adalah sepersepuluh (sepuluh persen), dan yang disiram dengan onta seperduapuluh (lima persen)."

Dalam konteks pertanian modern, pertanian yang menggunakan pengairan tadah hujan zakatnya sepuluh persen (10%). Sementara pertanian yang menggunakan pupuk, insektisida, dan berbagai budidaya lain, zakatnya lima persen (5%). Angka sepuluh persen dan lima persen sudah merupakan batas minimal dan maksimal, sehingga tidak bole diganggu gugat lagi.

Namun terdapat beberapa persoalan yang perlu mendapat pengkajian lebih lanjut, misalnya berkaitan dengan komoditi intensif dan padat modal, bahkan tak jarang dibiayai dengan hutang. Dalam hal ini sebagian ulama berpendapat agar hutang-hutang, atau pun pajak,dilunasi dulu. Baru kemudian di hitung zakatnya setelah mencapai nisab.

Contoh perhitungan zakat

Hasil panen kopi = 2 ton = Rp 20.000.000
Nisab 750 kg padi @ Rp 1000 = Rp 750.000
Zakat (asumsinya tanpa pengairan khusus) = 10% X Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000

1 comment:

Fitria Arrozi said...

Misal setahun panen padi 3x,masing2 lebih dr 750kg,bgmn zakatnya? Pengairan dg irigasi.